Welcome to my Blog. "Diceritakan bahwa 'Umar bin al-Khaththab menulis surat kepada Abu Musa al-'Asy'ary, "Segala kebaikan terletak di dalam keridlaan. Maka jika engaku mampu, jadilah orang yang ridla; jika tidak mampu, jadilah orang yang sabar." "Hendaknya kita menyedari bahawa musibah yang menimpa kita bukanlah untuk memusnahkan kita, sesungguhnya kehadiran musibah tersebut hanyalah untuk menguji sampai dimana kesabaran kita"

Kamis, 11 April 2013

Cara Cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 Melalui http://116.66.201.163:8000

Sumber :http://rodajaman.blogspot.com

Setelah disibukkan dengan cek dapodik melalui pendataan dikdas dan verifikasi data guru melalui p2tkdikdas.kemdikbud.go.id, mulai saat ini kita sudah bisa mencoba cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 atau sebutan lainnya SK Dirjen. Seperti pada posting sebelumnya bahwa Penerbitan SK Tunjangan Profesi dilakukan secara Digital dan Manual. Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik.

Nah..penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013 secara digital sudah bisal dilihat lho..bagaimana caranya ya..
Oke..tidak panjang lebar, saya akan berikan cara cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 ...

Langkah pertama buka alamat ini http://116.66.201.163:8000/index.php#
Maka akan tampil halaman dengan tampilan seperti ini..



Pada bagian kiri halaman ada menu Jenis Tunjangan yang dapat dipilih, seperti ini


Kemudian pada bagian kanan halaman, terdapat menu Info SK berupa login box seperti ini...




nah..di kotak login itulah kita bisa langsung cek data kita, caranya masukan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir (format : tahun-bulan-tanggal / YYYYMMDD / cth tanggal lahir : 19610505)


ingat caranya sama dengan cara cek kualitas data guru.

kalau sudah diisi, lanjutkan dengan meng-klik tombol login, jika berhasil login, maka hasilnya berupa lembar informasi yang berisi Data Guru, Tunjangan Profesi, Persyaratan Pencairan Bank, dan catatan akan seperti ini....



,



pada bagian bawah ada catatan yang harus diingat bahwa "Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan"..jadi nanti SK versi cetak akan diterima melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Nah.. kalau begitu segera saja mencoba cek SK Tunjangan Profesi 2013 ini, mudah-mudahan SK-nya sudah diterbitkan dan siap untuk menerima Tunjangan Profesi...
kalau datanya belum valid..silakang di update  kembali . terima kasih..salam persahabatan..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

" "Ajal ada saatnya. Kesulitan bukan berarti harus kita sikapi dengan putus asa. Pastikan kita bisa mengenal diri dengan lebih baik, mengenal diri dengan lebih baik, mengenal kemampuan lebih maksimal. Jangan melakukan sesuatu tanpa tahu ilmu, tanpa tahu kebenaran, karena bisa jadi bumerang. Tidak usah memaksakan diri agar kelihatan lebih dari kenyataan yang sebenarnya."

Pengikut