"Rapornya akan berubah total, yang pertama perubahannya rapor itu berisi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan, yang selama ini kan yang dominannya pengetahuan," kata Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK dan PMP) Syawal Gultom, seperti dikutip dari laman Kemendikbud, Selasa (16/7/2013).
Maka dari itu, sistem penilaian pun harus berubah. Hal ini karena selama ini penilaian dilakukan dengan tes. Nantinya, dalam kurikulum 2013, penilaian harus nontes, di mana portofolio dan keterampilan harus diamati. Selanjutnya, rapor pada jenjang sekolah dasar (SD) tidak akan berisi angka, namun deskripsi.
"Di SD tidak boleh angka-angka, yang ada deskripsi, kalimat-kalimat, anak ini bisanya apa, kalau tidak mampu kenapa. Apa yang harus diperbaiki pada seorang siswa juga harus ditulis," tambah mantan Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) tersebut.
Sementara untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) untuk aspek pengetahuan dan ketrampilan dapat berupa angka. Sedangkan pada aspek sikap harus berupa deskripsi, yaitu hasil observasi.
"Konsistrensi anak dalam disiplin dinilai, disiplin dinilai dari mana? dari kehadiran, disiplin menyerahkan tugas misalnya," lanjut Syawal.
Standar penilaian tersebut akan diatur oleh Kemendikbud. Namun hal tersebut adalah standar minimal, sekolah dapat menambahkan aspek penilaian lainnya. Sedangkan standar penilaian dalam Kurikulum 2013 nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
"Bagaimana cara menilai sikap dan bagaimana menuangkannya ke dalam rapor itu yang kita atur," kata Kepala Badan PSDMPK dan PMP.