Sumber :http://rodajaman.blogspot.com
Setelah disibukkan dengan cek dapodik melalui pendataan dikdas dan verifikasi data guru melalui p2tkdikdas.kemdikbud.go.id,
mulai saat ini kita sudah bisa mencoba cek SK Tunjangan Profesi Tahun
2013 atau sebutan lainnya SK Dirjen. Seperti pada posting sebelumnya
bahwa Penerbitan SK Tunjangan Profesi dilakukan secara Digital dan Manual.
Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis
dengan menggunakan data PTK dari Dapodik.
Nah..penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013 secara digital sudah bisal dilihat lho..bagaimana caranya ya..
Oke..tidak panjang lebar, saya akan berikan cara cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 ...
Langkah pertama buka alamat ini http://116.66.201.163:8000/index.php#
Maka akan tampil halaman dengan tampilan seperti ini..
Pada bagian kiri halaman ada menu Jenis Tunjangan yang dapat dipilih, seperti ini
Kemudian pada bagian kanan halaman, terdapat menu Info SK berupa login box seperti ini...
nah..di kotak login itulah kita bisa langsung cek data kita, caranya
masukan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir (format :
tahun-bulan-tanggal / YYYYMMDD / cth tanggal lahir : 19610505)
ingat caranya sama dengan cara cek kualitas data guru.
kalau sudah diisi, lanjutkan dengan meng-klik tombol login, jika
berhasil login, maka hasilnya berupa lembar informasi yang berisi Data
Guru, Tunjangan Profesi, Persyaratan Pencairan Bank, dan catatan akan
seperti ini....
pada bagian bawah ada catatan yang harus diingat bahwa "Data yang
ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar
acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat
berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK
cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan"..jadi nanti SK
versi cetak akan diterima melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Nah.. kalau begitu segera saja mencoba cek SK Tunjangan Profesi 2013
ini, mudah-mudahan SK-nya sudah diterbitkan dan siap untuk menerima
Tunjangan Profesi...
kalau datanya belum valid..silakang di update kembali .
terima kasih..salam persahabatan..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar